Sosdak

Blog

  • Cerita Tentang Sedekah

    Malam itu bulan bersinar terang di langit. Bintang-bintang bertaburan. Subhanallah, alangkah indahnya. Seorang lelaki bernama Karim keluar dari rumahnya. Dulu, Karim dikenal gemar melakukan perbuatan yang dilarang agama. Namun, kini dia telah insaf dan bertobat. Sekarang, dia rajin shalat berjamaah di masjid. Dia juga tidak merasa malu untuk ikut mengaji dan belajar membaca Al Quran, bersama anak-anak yang lebih muda usianya.
    Malam itu, setelah mendengar penjelasan dari imam masjid tentang keutamaan shadaqah atau sedekah, hati Karim tergerak. Imam masjid menjelaskan, jika seseorang memiliki uang seribu dirham dan ia menyedekahkan tiga puluh dirham, maka yang tiga puluh dirham itulah yang akan kekal
    dan dapat dinikmati di akhirat. Sedangkan yang sembilan ratus tujuh puluh dirham tidak membuahkan apa apa. Bahkan, uang tiga puluh dirham yang disedekahkan, akan dilipatgandakan oleh Allah sebanyak tujuh ratus kali. Sedekah juga membuat harta dan rezeki yang ada menjadi penuh berkah.
    Selama ini, Karim dikenal kaya dan kikir. Namun, sejak insaf dan tobat, dia telah berniat akan mengorbankan segala yang dimilikinya untuk memperoleh ridha Allah Swt. Sebagian hartanya telah dia rencanakan untuk disedekahkan dan diinfakkan di jalan Allah Swt.
    Dia mengarahkan langkahnya menuju ke suatu rumah. Dia telah menyiapkan kantong berisi seratus dirham untuk disedekahkan. Begitu sampai di rumah yang ditujunya, dia mengetuk pintu. Seorang lelaki berkumis tebal muncul dari dalam rumah. Setelah mengucapkan salam, dia memberikan kantong itu pada pemilik rumah, lalu mohon pamit. Kejadian itu ternyata diketahui oleh beberapa orang penduduk daerah itu.
    Pagi harinya, orang-orang di pasar ramai membicarakan apa yang dilakukan Karim tadi malam. Dua orang yang melihat Karim bersedekah berkata dengan nada mengejek, “Dasar orang tidak tahu agama, sedekah saja keliru, masak sedekah kok kepada seorang pencuri. Kalau mau sedekah itu, ya harusnya kepada orang yang baik-baik!”
    Obrolan orang di pasar itu sampai juga ke telinga Karim, ia hanya berkata dalam hati, “Alhamdullilah, telah bersedekah kepada pencuri!
    Hari berikutnya, ketika malam tiba, dia kembali keluar rumah. Dia ingin kembali bersedekah. Sama seperti malam sebelumnya, dia menyiapkan uang seratus dirham. Kali ini, dia memilih sebuah rumah di pinggir kota. Dia mengetuk pintu rumah itu. Seorang wanita membukakan pintu. Dia langsung menyerahkan sedekahnya pada perempuan itu lalu pulang.
    Pagi harinya, pasar kembali ribut. Ternyata, ada orang yang mengetahui perbuatannya tadi malam. Orang itu bercerita sinis, “Memang, Karim itu tidak jelas. Rajin pergi ke mesjid, tetapi memberi sedekah saja masih salah. Kemarin malam, dia memberi sedekah kepada seorang pencuri. Lha, tadi malam, dia memberi sedekah kepada seorang pelacur!”
    Perbincangan orang di pasar itu sampai juga ke telinganya. Karim hanya berkata lirih, “Alhamdulillah, telah bersedekah kepada seorang pelacur!”
    Malam harinya, Karim kembali keluar rumah untuk sedekah. Dia memilih rumah yang ada di dekat pasar. Setelah mengantarkan sedekahnya, dia pulang. Kali ini Karim berharap, dia tidak keliru memberikan sedekahnya.
    Pagi harinya, pasar lebih ribut dari sebelumnya. Seorang penjual daging berkata, “Nggak tahulah! Karim itu memang aneh. Mau sedekah saja kok kepada orang kaya. Padahal, orang yang miskin dan memerlukan uang untuk makan, masih banyak dan ada di mana-mana!”
    Ternyata, rumah yang didatangi Karim dan diberi sedekah tadi malam adalah rumah orang kaya. Mendengar berita dan omongan yang ada di pasar tentang kekeliruannya memberikan sedekah ia berkata, “Alhamdulillah, telah sedekah kepada pencuri, pelacur, dan orang kaya!”
    Malam harinya, ia shalat tahajud, lalu tidur. Dalam tidurnya dia bermimpi didatangi oleh seseorang yang memberi kabar kepadanya, “Sedekahmu kepada pencuri, membuat pencuri itu insaf, sehingga dia kini tidak mencuri lagi. Sedekahmu kepada pelacur, membuat wanita itu tobat dan tidak berzinah lagi, dan sedekahmu kepada orang kaya, menjadikan orang kaya tersebut sadar dan merasa malu. Kini, orang kaya yang pelit itu mau mengeluarkan zakat dan infak. Sedekahmu yang ikhlas itu diridhoi Allah Swt.”
    Setelah itu Karim semakin khusyuk beribadah dan banyak mengerjakan kebajikan. Dia sadar bahwa yang paling penting dalam ibadah adalah niat karena Allah. Bukan sekadar mengikuti perkataan orang banyak. Hanya Allah-lah yang berhak menilai, diterima atau tidaknya amal ibadah seseorang.
    Dikutip dari “Ketika cinta berbuah surga” Habiburrahman El Shirazy

  • Sedekah Dua Lembar Lima Ribuan, Kunci Sukses Orang Ini

    KISAH ini menceritakan tentang sedekah dua lembar uang lima ribuan yang dilakukan oleh seseorang dengan tulus pada saat dia sendiri sedang dalam kondisi sangat membutuhkan uang itu. Kisah yang terjadi pada masa yang namanya krisis moneter, dan dia baru saja terkena dampak krisis itu. Masa setelah lengesernya Presiden Suharto. Dimana pada saat itu perekonomian baru saja terpuruk. Pengangguran dan PHK sedang begitu gencarnya, kejahatan sedang merajalela.
    Tersebutlah sebuah keluarga dengan dua orang anak. Sang suami terpaksa berhenti dari pekerjaannya karena tempatnya bekerja (perusahaan sablon) bangkrut. Simpanannya sudah habis untuk keperluan sehari-hari. Bahkan sekarang untuk makan dan biaya sekolah anak-anaknya sang istri harus menghutang tetangganya.
    Suatu hari lelaki itu pergi keluar rumah dengan niat mencari pekerjaan. Akan tetapi hingga tengah hari tidak menghasilkan apa yang diharapkan. Ia berhenti di sebuah masjid dan menunaikan sholat dhuhur. Setelah itu dia melanjutkan perjalanan.
    Perutnya sudah sangat lapar. Dia bermaksud pergi ke warung. Tetapi niatnya digagalkan demi melihat seorang tua renta yang meminta-minta dihadapannya. Di dompetnya hanya ada dua lembar uang masing-masing lima ribuan. Satu lembar diberikannya kepada pengemis itu.
    “Ini buat makan ya pak….” Dia memberikan satu lembar uang lima ribuannya. Uang yang rencananya untuk makan siang. Uangnya tinggal tersisa lima ribu rupiah.
    Dia berpikir, sia uangnya masih cukup untuk membeli nasi. Niat yang tadi tertunda rupanya tertunda lagi karena tiba-tiba ada seorang tua renta yang mengendarai sepeda onthel (sepeda angin) terserempet mobil di depan matanya. Dia berusaha menolongnya karena mobil yang menyerempetnya melarikan diri. Sepedanya rusak.
    Dengan tulus dia membawa orang tersebut dan sepedanya ke bengkel terdekat. Lagi-lagi dia berada dalam posisi yang sangat sulit, satu sisi perut lapar dan perih tapi di sisi lain ada orang yang lebih membutuhkan. Dia harus membantu perbaikan sepeda orang tersebut karena kebetulan bapak tua tadi tidak mempunyai ongkos untuk memperbaikinya.
    Dia pulang ke rumah dengan tanpa membawa hasil apapun, melainkan perut kosong dan perih, tetapi hal itu diterima dengan lapang dada. Dia masih berharap, Allah SWT memberikan jalan baginya. Keadaan itu berjalan berbulan-bulan hingga barang-barang di rumah sudah habis terjual.
    Malam itu dia tidak bisa tidur, Pikirannya menerawang kemana-mana. Satu persatu teman-temannya sewaktu SMA dulu terlintas di benaknya. Tiba-tiba ingatanya tertahan pada teman karibnya dulu, dimanakah dia sekarang? Apakah hidunya sudah mapan? Teman karibnya itu tergolong mampu, buktinya dia sempat melanjutkan ke bangku kuliah dan dia sendiri tertahan karena keterbatasan keuangan orang tuanya waktu itu.
    Allah SWT memang Maha Besar, tanpa disangka-sangka sahabat karib yang sempat terlintas di lamunannya kemarin malam tiba-tiba bertamu kerumahnya. Belakangan diketahui teman karibnya itu sudah menjadi ketua sebuah partai di Jawa Tengah.
    Berawal dari saling menceritakan pengalaman hidupnya itu maka diapun diminta temannya itu untuk membuat umbul-umbul dan bendera dalam jumlah ribuan lembar. Jumlah yang sangat besar dibandingkan sewaktu dia masih menjadi karyawan perusahaan sablon dulu tempat bekerja.
    “Ada apakah ini?” pikirnya. “Apakah Allah SWT mendengar doa-doaku?”
    Dengan cek senilai Rp50 juta rupiah untuk modal yang diberikan teman karibnya itu, dia sendiri masih bingung cara memakainya, maklum baru sekali ini melihat yang namanya cek. Minimal kegalauanya tentang modal awal dari pesanan yang begitu banyak sudah ada jalan keluar.
    Semenjak itulah dia mulai bekerja secara mandiri. Bahkan sekarang sudah memiliki gudang dan karyawan sampai 25 orang untuk menangani bagitu banyaknya order. Ketika ada orang bertanya, apa yang menyebabkanmu menjadi sukses dalam dunia sablon? dengan sederhana dia menjawab, “Menurut saya karena dua lembar uang lima ribuan, satu lembar untuk peminta-minta yang sedang lapar dan lembar yang kedua untuk seseorang yang perlu perbaikan sepeda.”
    “Saya mengatakan itu yaa karena kenyataanya seperti itu, pada waktu itu barang-barang di rumah sudah habis dijual untuk menyambung hidup, tapi keinginan bertemu dengan sahabat karib SMA dulu kok tahu-tahu dia sudah bertandang ke rumah. Tidak ada akibat tanpa sebab. Saya yakin dengan sedekah, apalagi sedekah pada saat kita sendiri lagi susah, bersedekah ketika miskin sangat bernilai di mata Alloh SWT, tetapi bersedekah pada saat lapang seperti sekarang ini jangan ditinggalkan,” ujarnya lagi.  [santi/islampos/Dikutip dari: “Kun Fayakun”/karya: Ust. Yusuf Mansur]

  • Apakah Pengertian Zakat Itu?

    APAKAH PENGERTIAN ZAKAT ITU?
    Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt :Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
    Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas puti9h yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103).

    SYARAT-SYARAT WAJIB UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT
    Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
    Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
    Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
    Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
    cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
    MACAM-MACAM ZAKAT

    • ZAKAT MAAL (HARTA)

    Bagi harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri).

    • ZAKAT UANG SIMPANAN

    Banyak urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya, Setiap negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar emas.
    DALIL WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN “Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun”. (HR Abu Daud)
    SYARAT WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN

    1. Islam
    2. Merdeka
    3. Milik sendiri
    4. Cukup haul
    5. Cukup nisab
    • ZAKAT EMAS dan PERAK

    Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun waktu yang lalu.
    Dari sisi ini, syari’at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari’at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Firman Allah :Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
    Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.

    SYARAT WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK.

    1. Islam
    2. Merdeka
    3. Milik sendiri
    4. Cukup nisabnya
    5. Cukup haul (setahun).

    (Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak ).

    • ZAKAT PENDAPATAN/PROFESI

    Barang kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata’ dan dizaman modern ini dikenal dengan “Kasbul Amal”. Namun akibat perkemabangan zaman yang kurang menguntungkan ummat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan kembali, kerena potensinya yang memang cukup besar.
    DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
    Firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.

    SYARAT WAJIB ZAKAT PENDAPATAN

    1. Islam
    2. Merdeka
    3. Milik Sendiri
    4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai “Mal Mustafad” yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat.
    5. Cukup Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, dengan harga saat ini. Biasanya pendapatan/gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, untuk itu zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
    6. Cukup Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa satu tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun. Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan ini dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya persoalan harta uang simpanan. Jadi makna haul disini adalah jarak pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta simpanan.
    • ZAKAT SAHAM dan OBLIGASI
    1. Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
    2. Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
    3. Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
    4. Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).

    DALIL DAN SYARAT WAJIB ZAKAT SAHAM.
    Dalil dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama seperti dalil dan syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas.

    • ZAKAT AN’AM (BINATANG TERNAK)

    Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :

    1. Islam,
    2. Merdeka,
    3. 100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun. Dijelaskan dalam Hadist, “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.” (H.R. Daruquthni)
    4. Digembalakan dirumput tanpa beli.

    Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat. ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (H.R. Abu Daud dan Daruquthni).

    • ZAKAT FITRAH

    Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).
    Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :

    • Islam
    • Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang  fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.

    Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang  yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)
    Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :

    1. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
    2. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
    3. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
    4. Muallaf, adalah
      1. Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
      2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
      3. Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
      4. Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
    5. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
    6. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
    7. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
    8. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.

    Manfaat pemberian zakat antara lain :

    1. Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
    2. Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, “Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
    3. Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).